A.PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
PERANAN PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk
menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai
sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional
pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi
suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.
Setiap entitas pelaporan mempunyai
kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang
dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu
periode pelaporan untuk kepentingan:
a.
Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya
serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodic
b.
Manajemen
Membantu
para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan
dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah untuk
kepentingan masyarakat.
c.
Transparansi
Memberikan
informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan
pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.
Keseimbangan
Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu
para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode
pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah
generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran
tersebut.
e.
Evaluasi
Kinerja
Mengevaluasi
kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang
dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
2.
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan
keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan
ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
a.
menyediakan
informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
b.
Menyediakan
informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai
seluruh pengeluaran;
c.
Menyediakan
informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan
entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.
Menyediakan
informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan
mencukupi kebutuhan kasnya;
e.
Menyediakan
informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan
dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang,
termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
f.
Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah
mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan
selama periode pelaporan.
Untuk
memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi
mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer,
pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan
anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional
(LO), asset kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
B.ENTITAS AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Entitas
akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan,
dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan
atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
Entitas pelaporan merupakan unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan
pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri
dari:
a.
Pemerintah
pusat;
b.
Pemerintah
daerah;
c.
Masing-masing
kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat;
d.
Satuan
organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika
menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib
menyajikan laporan keuangan.
Dalam penetapan entitas pelaporan, perlu
dipertimbangkan syarat pengelolaan, pengendalian, dan penguasaan suatu entitas
pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas
dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah
dari entitas pelaporan lainnya.
C.ASUMSI DASAR
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di
lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa
perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a.
Asumsi
kemandirian entitas;
b.
Asumsi
kesinambungan entitas; dan
c.
Asumsi
keterukuran dalam satuan uang (monetary
measurement).
KEMANDIRIAN ENTITAS
Asumsi kemandirian entitas, berarti bahwa
setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai
kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan
antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi
terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun
anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung
jawab atas pengelolaan asset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan
yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan
sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas,
serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan.
KESINAMBUNGAN ENTITAS
Laporan keuangan
disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya.
Dengan demikian, pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi
atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
KETERUKURAN DALAM SATUAN UANG (MONETARY MEASUREMENT)
Laporan keuangan
entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat
dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya
analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
D.KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Karakteristik
kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan
dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat
karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar
laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a.
Relevan;
b.
Andal;
c.
Dapat
dibandingkan; dan
d.
Dapat
dipahami.
RELEVAN
Laporan
keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya
dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi
peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta
menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian,
informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud
penggunaannya.
Informasi
yang relevan:
a.
Memiliki
manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi
memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
b.
Memiliki
manfaat prediktif (predictive value)
Informasi
dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan
hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c.
Tepat
waktu
Informasi
disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan
keputusan.
d.
Lengkap
Informasi
akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua
informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan
memperhatikan kendala yang ada.Informasi yang melatarbelakangi setiap butir
informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas
agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
ANDAL
Informasi
dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan
material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat
diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat
menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a.
Penyajian
Jujur
Informasi
menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya
disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b.
Dapat
Diverifikasi (verifiability)
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian
dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan
simpulan yang tidak berbeda jauh.
c.
Netralitas
Informasi
diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
DAPAT DIBANDINGKAN
Informasi
yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan
dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas
pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan
eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas
menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan
secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan
kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan
akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang
diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
DAPAT DIPAHAMi
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan
dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman
para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikanmemiliki pengetahuan yang memadai
atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan
pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar