PEDOMAN EVALUASI LAKIP DAN TAPKIN
Oleh:
Kelompok Vll
Kelas D
Ais Sadilas 214 200 128
Sri Jayanti 214 200 258
Yuliana 214 200 138
Anisah
Yulitimara 214 200 168
PROGRAM STUDI
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PAREPARE
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puja
dan Puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas
mata kuliah Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah yang berjudul “Pedoman Evaluasi Lakip Dan Tapkin”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal, namun kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun dari tata bahasanya.
Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik
dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini untuk waktu kedepannya.
Akhir
kata, kami berharap semoga makalah kami ini dapat
memberikan ilmu, manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Parepare
24 Desember 2016
Kelompok Vll
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
Terselenggaranya
good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan
aspirasi masyarakat dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta
cita-cita berbangsa dan bernegara. Good governance yang dimaksud adalah
merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan
public good and service oleh karena itu agar good governance dapat
menjadi kenyataan dan berjalan dengan baik, maka dibutuhkan komitmen dan
keterlibatan semua pihak yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Good
governance yang baik dapat terwujud jika ada koordinasi dan integritas yang
baik pada penyelenggara negara, profesional serta etos kerja dan moral tinggi.
Olehnya itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang
tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, bersih dan
bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ruang Lingkup
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilakukan pada semua aspek kegiatan,
umumnya meliputi aspek managerial, teknis dan keuangan. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah
dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan
kinerja untuk mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah. Pedoman ini juga diharapkan
dapat membantu penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja serta pelaksanaan
pengukuran kinerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SAKIP secara keseluruhan.
Yang melatarbelakangi dari pembuatan makalah kami yang
bejudul Pedoman Evaluasi Lakip Dan Tapkin adalah guna sebagai bahan pembelajaran
bagi teman-teman mahasiswa(i) dan terutama bagi kami .
1. Jelaskan pengertian
dari LAKIP dan TAPKIN !
2. Sebukan dasar hukum
mengenai LAKIP dan TAPKIN !
3. Apa tujuan dari LAKIP
dan TAPKIN ?
4. Jelaskan proses
terjadinya LAKIP !
5. Jelaskan isi dari
LAKIP !
6. Apa yang dimaksud
dengan indikator kinerja ?
1. Mengetahui pengertian dari LAKIP dan TAPKIN
2. Mengetahui dasar hukum mengenai LAKIP dan TAPKIN
3. Mengetahui tujuan dari LAKIP dan TAPKIN
4. Mengetahui proses terjadinya LAKIP
5. Mengetahui isi dari
LAKIP
6. Mengetahui yang dimaksud dengan indikator kinerja
Agar mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami materi tentang Pedoman Evaluasi Lakip
dan Tapkin, sehingga kelak dalam dunia kerja mahasiswa
dapat menerapkan materi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan media pertanggungjawaban yang berisi
informasi mengenai kinerja instansi pemerintah dan bermanfaat untuk mendorong
instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan
membangun secara baik dan benar (Good Governance) yang didasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan yang transparan, terukur
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, menjadikan instansi
pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efektif, efisien dan
responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, menjadikan masukan
dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan
kinerja instansi pemerintah, serta terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah.
Atau LAKIP adalah sebuah laporan yang bersikan akuntabilitas
dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk pemerintah daerah tingkat
provinsi dan kabupaten kota, instansi pemerintah adalah satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Dimana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah satuan unit kerja
pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri
administrasi dan keuangan.
TAPKIN (Penetapan
Kinerja) merupakan tekad dan janji rencana kerja tahunan yang akan dicapai
antara pimpinan instansi pemerintah/unit kerja yang menerima amanah /tanggung
jawab/kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggung jawab. Penetapan
kinerja biasa juga disebut dengan perjanjian kinerja. Dengan demikian penetapan
kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat
menerima amanah kepada atasan langsungnya. Penetapan kinerja akan menggambarkan
capaian kinerja yang akan diwujudkan oleh suatu instansi pemerintah /unit kerja
dalam suatu badan tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang
dikelolanya.
Adapun ruang lingkup TAPKIN mencakup seluruh tugas pokok dan
fungsi suatu organisasi dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan
perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam System Akuntablitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIB) yang termuat dalam Peraturan Presiden
Nomor. 29 tahun 2014 tentang System Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Surat Edaran Mentri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
SE-31/M.PAN/XII/2004 tentang Penetapan Kinerja
Proses
terciptanya LAKIP dimulai dari Perencanaan Strategis. Dimana perencanaan
strategis
merupakan proses sistematis dan berkelanjutan dari pengambilan keputusan yang
berisiko tentang masa depan, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan
yang antisipatif, dan mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan
keputusan tersebut serta mengukur hasilnya melalui umpan balik yang
terorganisasi dan sistematis. Dokumen Rencana Strategis setidaknya
memuat/berisi Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Program (strategi mencapai
Tujuan dan Sasaran).
Visi berkaitan dengan pandangan ke depan
menyangkut ke mana Unit Organisasi harus dibawa dan diarahkan agar dapat
berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, serta
produktif.
2.
Misi
Misi merupakan sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh
Unit Organisasi sebagai penjabaran Visi.
3.
Tujuan
Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan Visi dan
Misi serta didasarkan pada isu dan analisis strategis.
4.
Sasaran dan Indikator Kinerja Utama
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara nyata oleh
Unit Organisasi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu
yang lebih pendek dari Tujuan.
5.
Strategi
Strategi merupakan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran
yang dijabarkan kedalam :
a.
Kebijakan
Kebijakan pada dasar-nya merupakan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau
petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna
tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan Sasaran, Tujuan, serta
Visi dan Misi Unit Organisasi.
b.
Program
Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu
untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Unit Kerja
Eselon I/ Satuan Kerja Eselon II/Subunit Kerja Pelaksana Teknis ataupun dalam
rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai Sasaran tertentu.
Pedoman
evaluasi akuntabilitas instansi dimaksudkan untuk memberi panduan bagi
evaluator dalam hal :
c.
Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme
pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Metodologi
yang digunakan dalam melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi adalah
penilaian secara bertahap langkah demi langkah (step by step assessment) setiap
komponen dan penilaian secara keseluruhan (overall assessment) dengan
kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penentuan evaluasi tertuang dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE) akuntabilitas
kinerja instansi dengan berdasarkan pada kebenaran normatif terhadap apa yang
telah ditetapkan dalam pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi.
Teknik
evaluasi pada dasarnya merupakan cara/alat/metode yang digunakan untuk
pengumpulan dan analisis data. yang dapat mendukung penggunaan metode evaluasi
yang telah ditetapkan, sehingga mampu menjawab tujuan dilakukannya evaluasi.
Pengumpulan data dapat dilakukan melalui : kuesioner dan studi dokumentasi,
sedangkan teknik analisis data dilakukan melalui : telaahan sederhana,
pembandingan, analisis logika program dan sebagainya.
5.
Kertas Kerja Evaluasi
Pendokumentasian evaluasi dalam kertas
kerja dimaksudkan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat
ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Hasil Evaluasi
(LHE). Kertas kerja tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan
berarti untuk perumusan temuan permasalahan. sampai pada simpulan. Penilaian
dan Penyimpulan
6.
Penilaian dan Penyimpulan
Evaluasi
atas akuntabilitas kinerja instansi harus menyimpulkan hasil penilaian atas
fakta objektif instansi pemerintah dalam mengimplementasikan perencanaan
kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja dan capaian kinerja sesuai dengan kriteria
masing-masing komponen yang ada dalam LKE, langkah penilaian dilakukan sebagai
berikut :
a.
Dalam melakukan penilaian, terdapat tiga variable
yaitu : (i) komponen, (ii) sub komponen dan (iii) criteria.
b.
Setiap komponen dan sub komponen penilaian diberikan
alokasi nilai.
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi
perbaikan manajemen kinerja instansi yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan
hasil evaluasi (tentative findings) dan saran perbaikannya diungkapkan
secara jelas.
Kinerja utama
adalah hal utama apa yang akan diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan,
atau untuk mewujudkan apa tujuan organisasi tersebut dibentuk, yang menjadi core
area/business dan tertuang dalam tugas dan fungsi serta kewenangan utama
organisasi.
Tujuan dari ditetapkannya indikator kinerja
utama bagi setiap unit kerja Eselon I, satuan kerja Eselon II dan sub unit
kerja pelaksana teknis adalah:
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang
penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari
pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk
perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
a. Tahap
Pertama: Klarifikasi apa yang menjadi kinerja utama, pernyataan hasil
(result statement) atau Tujuan/Sasaran yang ingin capai.
Berdasarkan
pendekatan sumber data, data kinerja dapat dibagi menjadi data primer dan data
sekunder. Data kinerja primer adalah data kinerja yang diperoleh langsung dari
responden. Data kinerja sekunder adalah data kinerja yang diperoleh secara
tidak langsung dari responden tetapi dari pihak/instansi lain.
Dalam menilai
kinerja suatu instansi pemerintah sering kali terdapat perbedaan persepsi
keberhasilan antara pihak yang ada "di dalam" instansi tersebut
dengan pihak yang ada "di luar" instansi. Pelibatan para stakeholder
ini tentunya tidak dimaksudkan untuk sekedar melakukan sosialisasi terhadap
tugas dan fungsi instansi tersebut ataupun sekedar memenuhi harapan stakeholder
semata, namun yang lebih penting adalah menyatukan persepsi tentang apa
yang patut menjadi ukuran kinerja instansi tersebut. Dengan pelibatan ini, maka
diharapkan dapat terwujud suatu kesepakatan tentang apa yang diharapkan oleh
para stakeholder terhadap instansi tersebut serta ukuran kinerja yang
mungkin dapat direalisasikan oleh instansi.
Agar diperoleh
hasil yang optimal dalam pelibatan stakeholder ini, maka harus dilakukan
pemilihan terhadap pihak-pihak yang selama ini dianggap mempengaruhi instansi
tersebut maupun pihak-pihak yang dianggap akan menerima perubahan atas kinerja
instansi tersebut. Pihak yang mempengaruhi instansi biasanya adalah instansi
atasan atau yang lebih tinggi, instansi yang terkait dengan produk yang
dihasilkan serta instansi yang mengeluarkan regulasi terkait dengan instansi
tersebut.
Kepala Unit Organisasi wajib menetapkan IKU di lingkungan
organisasinya yang merupakan gambaran ukuran-ukuran keberhasilan dari
sasaran/tujuan organisasi masing-masing.
Penyusunan
indikator kinerja utama ini cukup memakan waktu, karena harus dapat memenuhi
berbagai kebutuhan akan informasi kinerja yang diminta oleh berbagai sistem
pelaporan. Paling tidak harus diidentifikasikan beberapa kebutuhan untuk tujuan
pelaporan:
BAB III
PENUTUP
LAKIP
merupakan media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja
instansi pemerintah dan bermanfaat untuk mendorong instansi pemerintah untuk
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan membangun secara baik dan benar
(Good Governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kebijakan yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat
beroperasi secara efektif, efisien dan responsif terhadap aspirasi masyarakat
dan lingkungannya, menjadikan masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang
berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah, serta
terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
TAPKIN merupakan
tekad dan janji rencana kerja tahunan yang akan dicapai antara pimpinan
instansi pemerintah/unit kerja yang menerima amanah /tanggung jawab/kinerja
dengan pihak yang memberikan amanah/tanggung jawab.
Kritik dan
saran sangat kami harapkan dari pembaca, demi untuk mengukur sampai dimana
kemampuan kami dan agar pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih disempurnakan
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar