PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BANK
Oleh:
Kelompok V
Kelas D
Nurfika 214 200 190
Ais Sadilas 214 200 128
Sri Mulya Dwi
Indahwaty 214 200 290
Agryanti
Fatiar 214 200 168
Yenni Saputri 214 200 147
Kasmiyanti 214 200 226
Muh. Rifki
Adrian 214 200 200
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PAREPARE
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puja
dan Puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas
mata kuliah Al-Islam
Kemuhammadiyaan yang berjudul “Pendapat Ulama Tentang Bank”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal, namun kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun dari tata bahasanya.
Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik
dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini untuk waktu kedepannya.
Akhir
kata, kami berharap semoga makalah kami ini dapat
memberikan ilmu, manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Parepare
27 Desember 2016
Kelompok V
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Bank didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam
praktiknya Bank tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau
tuntutan-tuntutan Agama Islam itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang
terdapat pada Bank kovensional adalam sistem bungan. Sistiem ini bertentangan
dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Yang melatarbelakangi dari pembuatan makalah kami yang
bejudul Pedoman Evaluasi Lakip Dan Tapkin adalah guna sebagai bahan pembelajaran
bagi teman-teman mahasiswa(i) dan terutama bagi kami .
Agar mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami materi tentang Pendapat Ulama Tentang
Bank,
sehingga kelak dalam dunia kerja mahasiswa dapat menerapkan materi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Fuad Mohd Fachruddin, bank berasal kata bangko (Bahasa Italia),
banyak berasal dari Bahasa Inggris atau Belanda yang berarti kantor penyimpanan
uang. Bank adalah symbol bahwa para penukar uang (monez canger) meletakan uang
penukaran di atas meja, meja ini dinamakan Banko zaitu bangku dalam Bahasa
Indonesia. Jadi, kata Bank diambil dari kata banko sebagai simbol penukaran
uang di Italia. (Fuad Mohd).
Fachruddin berpendapat bahwa yang dimaksud bank menurut istilah adalah
perusahaan yang meperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri
maupun uang orang lain. Bank non Islam adalah sebuah lembaga keuangan yang
pungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang
atau lembaga yang membutuhkannya guna inventasi (penanaman modal) dalam
usaha-usaha yang produkti dengan sistem bunga. (Masifuk zhudi).
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Para
saudagar merasa khawatir membawa perhiasan dan yang lain-lainnya dari suatu
tempat ke tempat lainnya karena di pelabuahan dan tempat-tempat yang lain
banyak pencuri. Maka, bank merupakan aternatif yang terdapat untuk menitipkan
barang-barang yang berharga, karena bank dapat dipercaya dan dapat menjaga harta
dengan kekuatan tenaga. Dengan demikian berdirilah bank-bank dengan
cara-caranya. Bank memberikan jaminan kepada penyimpan dan penyimpan dapat pula
mengunakan simpanannya dengan mengunakan cheque, wesel, dan surat-surat
lainnya. Bank pertama berdiri di Venisia dan Geno di Italia, kira-kira abad
ke-14. kota-kota tersebut dikenal sebagai kota perdagangan. Dari kedua kota ini
berpindahlah sistem bank ke Eropa barat
diInggris didirikan Bank of england pada tahun 1696.
Hinga dewasa
ini di dunia Islam (masyarakat Islam) masih dirasakan perlu membicarakan
masalah perbankan yang berlaku di Dunia yang mengguanakan sistem Bunga hal ini
dirasakan wajar mengingat para ulam dalam menghadapi bunga bank ini berbeda
pendapat, baik perbedaan itu kontroversial (bertentangan) maupun penyimpangan. Pada
garis besarnya para ulama terbagi menjadi tiga bagian (tiga golongan) dalam
menghadapi bunga perbankan ini, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang
menganganggap subhat (samar) dan kelompok menganggap halal. Muhammad abu
zahrah, abul a’la al-maududi, muhammad abdul al-arobi, dan muhammad neja tulloh
siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya
maupun yang mengeluarkannya.
Alasan-alasan bunga diharamkan menurut muhammad neja tullah siddiqi adalah
sebagai berikut :
1.
Bunga bersifat
menindas (dolim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya
yang lemah (kekurangan) di tolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada
awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak
titolong, tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan
kesempatan dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak
adil, mengingat bunga yang harus dibyar sudah ditentukan dalam meminjam,
sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
2.
Bunga
memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang
kemudian dapat menciptakan ketidakseimbangan kekayaan. Ini bertentangan dengan
kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki
pnyebaran pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan
persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
3.
Bunga dapat
menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima
setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja
untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga
bagi pribadi orang tersebut.
Muhammad abu zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan
dalam agama Islam oleh Allan dan Rasul-Nya. Anwar Iqbal Qureshi dalam buku
Islam dan teori pembungaan uang, menegaskan bahwa beliau sepakat dengan
pendapat Muhammad al-Fakhri yang menyatakan bahwa:
1.
Bunga pada
dasarnya bertentangn dengan prinsip liberal Islam yang merupakan dasar pokok
susunan masyarakat islam;
2.
Sanagat salah
suatu pandangan yang mengatakan bahwa Islam tidak melarang bunga bias, tetapi
hanya melarang bunga yang berlipat ganda. Sebetulnya dalam ajaran Islam setiap
jenis bunga betapapun kecilnya dinyatakan terlarang;
3.
Sebagian
masyarakat berpendapat bahwa bank menolong industri dan transaksi-transaksi
dagang sehingga pemungutan bunga diijiankan pendapat ini ternyata keliru, yang
jelas bunga bank sama dengan bunga yangdiambil oleh sahukar, yaitu seorang
yahudi tua yang pekerjaannyamemberikan pinjaman uang dan mengambil bunganya;
4.
Untuk mencoba
membenarkan bahwa bunga bank bertentangan dengan pandangan islam, maka
kewajiban umat islam untuk mengemukakan perinsip-prinsip dasar ajaran islam
yang berhubungan dengan hal itu dan bukan menyembunyikan kelemahan-kelemahan
dengan cara membenarkan pengambilan bunga bank tersebut.
Alasan-alasan yang dikemukakan imam pachrudin razi tentang larangan
pembungaan uang yang dikemukakan dalam kitabnya mafatih al-Ghoib atau terkenal
dengan tafsir kabir adalah sebagai berikut:
1.
setiap
perubahan atau penambahan disebut riba nasyiah dan riba nasyiah diharamkan oleh
agama.
- Bunga memungkinkan seseorangmemaksakan pemilihan harta benda orang lain tanpa alasan-alasan yang diijinkan oleh aturan-aturan sehingga perampas tidak memperdulikan haka-hak orang lain.
- Secara nyata pengahasilan yang diterma dari bunga uang menghamabat pemberi utang untuk berusaha memasuki suatu jaban atau pekerjaan dimasyarakat karna dia tidak berusahapun kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi.
- Hutang selalu menurunkan harga diri dan kehormatan seseorang dimasyarakat. Apabila pembayaran ditambah dengan bunga, maka akan menghasilkan perasaan akan saling menghormati sfat-sifat yang baik dan perasaan berhutang budi.
- Apabila dalam transaksi pijam-memijam diijinkan pembungaan maka akan terjadi kesenjangan sosial, yakni yang meminjamkan akan semakin kaya dan yang meminjam akan semakin tercekik.
- Alasan terakhir bunga bank dilarang ialah karena bunga bank bertentangan dengan frinsif-prinsip ajaran Allah yang terdapat dalam Al-Quran dan Rasull-Nya.
Ulama Muhammadiyah dalam mu’tamar Tarjih
di Sidoarjo Jawa Timur pada tahun 1968 memutuskan bahwa bynga bank yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya
termasuk masalah musytabihat. Masalah musytabihat adalah perkara yang belum
ditemukan kejelasan hukum halal atau haramnya, sebab mengandung unsur-unsur
yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun, ditinjau dari
lain, ada pula unsur-unsur lain yang meringankan keharamannya.
Di pihak lain bunga masih termasuk riba sebab merupakan tambahan dari
pinjaman pokok. Meskipun tidak terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang
relatif kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan
yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnya bunga dan
segi penggunaannya dirasakan agak meringankan sifat larangn riba yang unsur
utamanya adalah pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin
meskipun bunga bank dianggap musytabihat tidak berarti umat Islam diberikan
kebebasan untuk mengembangkan bunga.
Nabi Saw. Memerintahkan umat Islam hati-hati terhadap perkara subhat dengan
cara mejauhinya, menyimak pendapat Musthafa Ahmad al-zarqa dan ulama
muhammadiyah di atas, kiranya dapat dipahami bahwa umat Islam diperbolehkan
bermuamalah dengan bank negara karna bunga juga kecil dan penggunaan keuntungan
dari bank tersebut untuk kepntingan umum. Permasalahnnya ialah bagaimana dengan
bank swasta, apakah boleh bermuamalah dengannya atau tidak.
Musthafa Ahmad al-zarqa dan ulama Muhammadiyah menekankan segi darurat dan
suku bunga yang relatif kecil. Bermuamalah dengan bank suasta dibolehkan,
karena keadaan darurat dan bank swasta bunganya relatif sama dengan bank
negara, akan tetapi, apabila yang ditekankan segi pengunaan,umat islam tiak
boleh bermuamalah dengan bank swasta sebab keuntungan dari bunga bank negara
digunakan untuk kepentingan umum, sedangkan pengunaan keuntungan dari bank
swasta adalah hanya orang-orang tertentu, yaitu para penanam modal (saham) dan
para pekerjanya.Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang menghalalkan
pengambilan atau pembayaran bunga di bank yang ada dewasa ini, baik bank negara
maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A.Hassan yang juga dikenal
dengan Hasan Bandung, meskipun sudah bertahun-tahun tingal di Pesantren Bngil
(persis). Alasan yang digunakan adalah firman Allah Swt.
Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (Ali-imran: 130) Jadi, yang termasuk riba menurut A. Hassan adalah bunga yang berlipat
ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat
ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam.
Pendapat A Hasan ini dibantah oleh fuad mohd. Fachruddin dalam bukunya yang
berjudul riba dalam bank, koperasi, perseroan dan asuransi. Menurut fuad mohd.
Fachruddin dalam surat al-imran ayat 130 dijelaskan riba yang berlipat ganda
atau riba jahiliyah, sedangkan bunga tidak berlipat ganda. Hal ini tidak
berarti bahwa bunga yang berlipat ganda itu boleh, adh’afah mudha’afah adalah
sebagai qayid, mafhum mukhalafah ditolak apa biala ada qayid yang mengatakan
suatu kejadian. Jadi, adh’afan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang
sedemikian hebatnya riba di Zaman Jahiliyah. Hal ini sesuai dengan kaidah:
“Asal pada qayid adalah mejelaskan suatu kejadi”.
Maksud bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya
menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkanya
dengan sistem tanpa bunga.
Tujuan bank islam adalah memacu perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat Muslim, baik secara individual maupun secara kolektif. Tujuan utamanya didirikan bank Islam ialah untuk menghindari bunga uang yang dilaksanakan oleh bank-bank konvensional (Conventional Bank).manfaat atau kegunaan bank Islam adalah sebagai berikut:
Tujuan bank islam adalah memacu perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat Muslim, baik secara individual maupun secara kolektif. Tujuan utamanya didirikan bank Islam ialah untuk menghindari bunga uang yang dilaksanakan oleh bank-bank konvensional (Conventional Bank).manfaat atau kegunaan bank Islam adalah sebagai berikut:
1.
Turut serta
dalam bentuk modal berimbang dari usaha-usaha produktif di negara-negara
anggota, menanam modal pada proyek prasarana okonomi dan sosial di
negara-negara anggota dengan cara penyertaan;
2.
memberikan
pijaman pada sektor swasta dan negara untuk membiayai proyek-proyek usaha dan
program-program yang produktif;
3.
membentuk dan
mengoperasikan dana khusus untuk keperluan-keperluan khusus, termasuk dana
sosial untuk membantu masyarakat Muslim yang berada di luar anggoata;
4.
menyediakan
bantuan teknis kepada negara-negara anggota dan memajukan internasional;
5.
melaksanakan
penelitian agara kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbsnksn di negara-negara
Islam dapat disesuaikan dengan ketentuan syariah;
6.
bank mecoba
mencari sebuah rasio yang layak untuk mempertahankan suatu perbandingan yang
cocok antara penanam modal yang diberikan kepda negara-negara anggota;
7.
bank akan
mempertahankan hak dan kebebasannya untuk menjual saham penyertaannya.
8.
berusaha
mempertahankan suatu keanekaragaman yang wajar dal penanam modal;
9.
memungut suatu
biaya atas jasa-jasanya guna menutupi ongkos administrasi;
Apabila bunga bank wajib dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas
dari perbuatan riba, maka perlu ditentukan aternatif lain untuk mengatasi
persoalan-persoalan yang akan timbul, antara lain dengan cara-cara sebagai
berikut.
1.
Wadi’ah
(titipan uang, barang, dan surat-surat berharga), dalam oprasinya bank Islam
menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerima deposito berpa uang,
benda, dan surat-surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya
oleh bank Islam, bank berhak mengunakan dana yang didepositolan tanpa harus
membayar imbalannya. Namun, bank harus menjamin bahwa dana itu dapat
dikembaliakantepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya.
2.
Mudharabah
(kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana), denagan Muharabah ini bank
Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya
dengan perjajian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai perjanjian yang
telah ditentukan sebelumnya. Pendapat ini di banta oleh Muhammad Muslaehuddin
pada sebuah makalah yang berjudul; “Interest Free Banking and Feasibility of
Mudharobah” yang disajikan pada Konferensi Internasional Ilmu-Ekonomi Islam
Pertama, pada tahun 1976 di Mekkah. Menurut muhammad Muslaehuddin kontrak
mudhararabah hanya dpat dilalaksanakan dua orang, yaitu antara pemilik modal
yaitu antara pemilik modal dan pelaksana. Alasan yang kedua ialah pihak yang
bekerja tidak dapat menanamkan modal miliknya sendiri didalam usaha yang
dimodali oleh bank. Alasan yang terakhir ialah bank islam tidak akan memberi
pinjaman pada perusahaan-perusahaan yang baru saja menanamkan modalnya sendiri
pada usaha-usaha mereka.
3.
Musyarakah/
syirkah (persekutuan), dengan musyarakah ini pihak bank dan pihak penuasa
sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan, maka kebelah dua pihak
turut berpartisipasi mengelola usaha patungan dan menanggung untung ruginya
bersama atas dasar perjanjian propit and loss sharing.
4.
Murabahah
(jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama
secara jujur). Dengan murabahah ini pada hakikatnya seseorang ini ingin
mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam meminjam menjadi transaksi jual
beli. Dengan sistem ini bank dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan
oleh para pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas
harga pembeliannya. Syarat murabahah antara lain bahwa bank harus memberikan
informasi selengkapnya (sebenarnya) kepada pembeli tentang harga pembeliannya
dan keuntungan bersihnya dari cost plus-nya.
5.
Qaradh Hasan
(pinjaman yang baik), bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada
para nasabah yang baik, terutama nasabah yang memiliki deposito di Bank islam.
Peminjaman tnapa bung ini dilakukan sebagai service dan penghargaan kepada para
Deposan karena Deposan tidak menerima bunga atas Devositonya dari Bank Islam.
Bank Islam juga dibolehkan juga menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk
investasi langsung dalam bebagaiu bidang usaha yang dapat menghasilkan laba.
Dalam hal ini Bank sendiri yang melakukan pengaturannya secar langsung, berbeda
dengan investasi patungan, yakni pengaturannya dilakukan oleh Bank bersama
partnernya dengan perjanjian propit and loss sharing.
6.
Bank Islam
boleh mengelola zakat di Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat
secara langsung. Bank Islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif yang hasilnya untuk kepentingan
Agama dan umum.
7.
Bank Islam
juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk:
a.
menganti
biaya-biaya yang langsung dikeluarkan langsung oleh Bank dalam melaksanakan
pekerjaannya untuk melayani kepentingan para nasabah, misalnya biaya materai, telepon
dalam memberitahukan rekening dan yang lain-lainnya:
b.
membayar gaji
para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk
sara dan prasarana yang disediakan oleh Bank, dan biaya administrasi pada
umumnya.
Dalam dunia perekonomian modern Bank merupakan alat yang pital, tanpa
lembaga Bank perekonomian tak akan lancar. Islam adalah agama yang mengatur
umatnya dalam kehidupan dunia dan akhirat demi kemaslahatan yang termasuk di
dalamnya kemaslahata perekonomian. Maka kedudukan Bank dalam Islam merupaka
salah satu bentuk perekonomian yang di anjurakan oleh Islam, yaitu membentuk salah
satu perekonomian modern.
Bank didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam
praktiknya Bank tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau
tuntutan-tuntutan Agama Islam itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang
terdapat pada Bank kovensional adalam sistem bungan. Sistiem ini bertentangan
dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Berdasarkan pendapat para ulama, sistem bunga inilah yang perlu dihapuskan.
Penghapusan sistem bunga Bank berarti melaksanakn islamisasi perbankan. Setelah
Bank dihapuskan ,maka akan timbul beberapa masalah, antara lain kepada siapa
dibebankan ongkos administrasi Bank dan bagaimana dengan Bank-Bank konversional
yang terdapat di negar Islam? Sesungguhnya hal ini sudah dijelaskan pemecahan
masalahnya oleh para ahli yang sudah dijelaskan di muka. Sebagai tambahan
disini akan dikemukakan pendapat Anwar Iqbal Qureshi bahwa ongkos administrasi
perbankan tanpa bunga dibebankan kepada negara.
Bank-Bank konvensional dibolehkan melakukan operasinya di negara Islam
dengan syarat sebagai berikut.
1. Bank-Bank konvensional dilarang membayar bunga kepada para penyimpan
depositnya.
2. Bank-Bank konvensional juga dilarang memungut bunga dari para peminjamnya.
Setelah
menyimak pendapat di atas, kiranya dapat dipahami bahwa penghapusan bunga
berarti Islamisasi perbankan dan peminjaman uang tidak boleh membayar bunga
kepada Bank dan Bank tidak pula mengeluarkan bunga untuk para nasabahnya. Biaya
administrasi perbankan dibebankan kepada negara. Menurut Qureshi dan Zuhdi,
Bank islam dibolehkan mengambil biaya administrasi dari para penyimpan dan
peminjam uang
BAB III
PENUTUP
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Bank
pertama berdiri di Venisia dan Geno di Italia, kira-kira abad ke-14. kota-kota
tersebut dikenal sebagai kota perdagangan. Dari kedua kota ini berpindahlah
sistem bank ke Eropa barat diInggris
didirikan Bank of england pada tahun 1696. kedudukan Bank dalam Islam merupaka
salah satu bentuk perekonomian yang di anjurakan oleh Islam, yaitu membentuk
salah satu perekonomian modern.
B. Kritik dan Saran
Kritik dan
saran sangat kami harapkan dari pembaca, demi untuk mengukur sampai dimana
kemampuan kami dan agar pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih disempurnakan
lagi.
Anwar Iqbal
Qureshi.2000. Perbankkan tanpa bunga. Di kses Pada tanggal 29 November.(Online)
Fuad Mohd
Fachruddin. 2008.Pengertian
bank.Jakarta.Akses pada tanggal 29 November.(Online). http://anakmudagarut.blogspot.com/2008/10/pengertian
bank.html.
Masifuk zhudi.
2006. Pengertian bank.Semarang.Di Akses Pada tanggal 29 November.(Online)
Qureshi dan
Zuhdi, 2001.Bank islam. Di Akses Pada tanggal 29 November.(Online)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.